Koreksi Pasal 12
PP Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), Pasal 13 ayat (2) dihapus, serta ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
