Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 57 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Luar Negeri melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan berpedoman pada kebijakan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan mempertimbangkan aspek fiskal. (2) Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Luar Negeri membentuk kelompok kerja dengan melibatkan unsur dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Sekretariat Negara. (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Luar Negeri menyusun dan MENETAPKAN DRPH. (4) DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. calon Penerima Hibah; b. indikasi besaran Pemberian Hibah; c. peruntukan hibah; d. jangka waktu Pemberian Hibah; dan e. kementerian/lembaga dan/atau unit pengelola dana sebagai penanggung jawab kegiatan. 8. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda