Koreksi Pasal 30
PP Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang menyebabkan kerusakan Ekosistem Gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemulihan sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan.
(2) Pemulihan di dalam dan di luar areal usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2).
(3) Pemulihan dilakukan dengan cara:
a. suksesi alami;
b. rehabilitasi;
c. restorasi; dan/atau
d. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pemulihan fungsi Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan Menteri.
13. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
