Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22A

PP Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. penyiapan regulasi teknis; b. pengembangan sistem deteksi dini; c. penguatan kelembagaan pemerintah dan ketahanan masyarakat; d. peningkatan kesadaran hukum masyarakat; dan/atau e. pengamanan areal rawan kebakaran dan bekas kebakaran. (2) Penyiapan regulasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan peta Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. penetapan fungsi lindung dan fungsi budidaya khususnya pada Kawasan Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12; dan c. pelaksanaan evaluasi dan audit perizinan pemanfaatan lahan Gambut. (3) Pengembangan sistem deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemasangan alat pemantau kualitas udara sesaat dan kontinyu dan pemanfaatan berbagai teknologi pendeteksi dini; b. pengolahan informasi dari berbagai sumber termasuk laporan masyarakat; dan c. pemberitahuan kepada masyarakat tentang potensi terjadinya kebakaran lahan dan hutan. (4) Penguatan kelembagaan pemerintah dan ketahanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penguatan koordinasi tingkat pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penguatan kelembagaan pengelolaan kawasan tingkat tapak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH); c. penyertaan unsur-unsur masyarakat, meliputi masyarakat peduli api, kelompok masyarakat desa, organisasi kemasyarakatan, dan relawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. penguatan kelembagaan sekolah-sekolah pada daerah rawan kebakaran lahan dan hutan dengan pembentukan kelompok pelajar peduli lingkungan yang dibina oleh pemerintah daerah; dan e. pelatihan, pendampingan, akses informasi publik, dan pola kemitraan serta membangun mekanisme pemanfaatan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang inovatif dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat. 10. Ketentuan ayat (3) huruf a Pasal 23 diubah dan ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda