Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional; dan d. menteri terkait lainnya. (2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya. (3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus terlebih dahulu dikonsultasikan secara teknis dan mendapat persetujuan dari Menteri. 7. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda