Koreksi Pasal 14
PP Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional;
b. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi; dan
c. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota.
(2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas provinsi.
(3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas Kabupaten/Kota.
(4) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di wilayah kabupaten/kota.
6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
