Koreksi Pasal 23
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal Produk Pengolahan Ikan merupakan pangan olahan Kemasan Eceran untuk diekspor, pemberian sertifikat kesehatan Produk Pengolahan Ikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
