Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Produk Pengolahan Ikan merupakan pangan olahan Kemasan Eceran untuk diekspor, pemberian sertifikat kesehatan Produk Pengolahan Ikan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda