Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pelaku usaha Industri Pengolahan Ikan terhadap setiap unit Pengolahan Ikan yang telah memenuhi dan menerapkan cara pengolahan Ikan yang baik (good manufacturing practices) dan memenuhi persyaratan prosedur operasi sanitasi standar (standard sanitation operating procedure). (2) Sertifikat Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. (3) Untuk memperoleh sertifikat Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaku usaha Industri Pengolahan Ikan harus mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (4) Permohonan sertifikat Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan kelengkapan dokumen paling sedikit berupa: a. identitas pemohon; b. akte pendirian Industri Pengolahan Ikan bagi perusahaan; dan c. rekomendasi Kelayakan Pengolahan dari Pengawas Mutu. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan sertifikat Kelayakan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda