Koreksi Pasal 16
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dilakukan pada kegiatan pembudidayaan atau penangkapan, penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian Hasil Perikanan.
(2) Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. bimbingan dalam penyusunan prosedur dan penerapan persyaratan pembudidayaan atau penangkapan, penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian;
b. bimbingan dan fasilitasi dalam penyusunan dokumen, validasi, dan penerapan sistem mutu; dan
c. pemantauan dan evaluasi terhadap mutu dan keamanan produk untuk dikonsumsi.
(3) Hasil Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi penerbitan sertifikat Kelayakan Pengolahan.
(4) Pengawasan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengawas Mutu.
Koreksi Anda
