Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Mutu pada kegiatan penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian paling sedikit dilakukan melalui: a. inspeksi; b. verifikasi; c. surveilan; d. audit; dan e. pengambilan contoh. (2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemeriksaan terhadap: a. unit produksi, pengolahan, distribusi, dan manajemennya; dan b. sistem produksi, dokumen, pengujian produk, asal dan tujuan produk, input atau output, dalam rangka melakukan verifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan terhadap penerapan hazard analysis critical control point dalam rangka memberikan jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan. (4) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui penilaian kesesuaian secara sistematis dan berulang. (5) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui proses yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk mendapatkan rekaman, fakta atau informasi yang relevan, dan kajian yang obyektif untuk menentukan sejauh mana persyaratan telah terpenuhi. (6) Pengambilan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan mengambil contoh untuk dilakukan pengujian sesuai dengan parameter uji yang diperlukan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda