Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan atau standar teknik pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus menerapkan cara pengolahan yang baik paling sedikit meliputi: a. mencegah terjadinya kontaminasi; b. menggunakan Bahan Penolong yang tidak mengubah komposisi dan sifat khas Ikan; c. menggunakan bahan tambahan makanan yang diizinkan sesuai dengan tujuan penggunaan dan tidak melebihi batas maksimum penggunaan yang diizinkan; d. mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Produk Pengolahan Ikan; e. sumber daya manusia yang melakukan pengolahan tidak sedang mengidap penyakit yang dapat mengontaminasi Produk Pengolahan Ikan; dan f. panduan penerapan teknik pengolahan.
Koreksi Anda