Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan atau standar teknik penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit meliputi: a. mencegah terjadinya kontaminasi; b. menggunakan Bahan Penolong yang tidak mengubah komposisi dan sifat khas Ikan; c. mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan; d. sumber daya manusia yang melakukan penanganan tidak sedang mengidap penyakit yang dapat mengontaminasi Hasil Perikanan; dan e. panduan penerapan teknik penanganan.
Koreksi Anda