Koreksi Pasal 6
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Persyaratan atau standar teknik penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit meliputi:
a. mencegah terjadinya kontaminasi;
b. menggunakan Bahan Penolong yang tidak mengubah komposisi dan sifat khas Ikan;
c. mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan;
d. sumber daya manusia yang melakukan penanganan tidak sedang mengidap penyakit yang dapat mengontaminasi Hasil Perikanan; dan
e. panduan penerapan teknik penanganan.
Koreksi Anda
