Koreksi Pasal 3
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan meliputi kegiatan:
a. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar Bahan Baku;
b. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar higienis, teknik penanganan, dan teknik pengolahan;
c. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar mutu produk;
d. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar sarana dan prasarana;
e. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar metode pengujian;
f. Pengendalian Mutu;
g. Pengawasan Mutu; dan
h. Sertifikasi.
Koreksi Anda
