Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan meliputi kegiatan: a. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar Bahan Baku; b. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar higienis, teknik penanganan, dan teknik pengolahan; c. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar mutu produk; d. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar sarana dan prasarana; e. pengembangan dan penerapan persyaratan atau standar metode pengujian; f. Pengendalian Mutu; g. Pengawasan Mutu; dan h. Sertifikasi.
Koreksi Anda