Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Ketersediaan Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan dalam negeri, Pemerintah Pusat mengembangkan sistem logistik Ikan nasional. (2) Sistem logistik Ikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengembangan jaringan distribusi Ikan yang menjangkau seluruh wilayah secara efisien; b. pengelolaan sistem distribusi Ikan yang dapat mempertahankan mutu dan keamanan Hasil Perikanan; c. pengembangan sarana dan prasarana distribusi Ikan; d. pengembangan kelembagaan distribusi Ikan; e. pengelolaan pasokan Ikan dan permintaan Ikan; f. pengembangan sistem informasi ketersediaan Ikan; dan g. peningkatan peran pemerintah daerah dalam penyediaan dan penyaluran Bahan Baku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem logistik Ikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda