Koreksi Pasal 32
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Ketersediaan Bahan Baku diutamakan berasal dari produksi Perikanan dalam negeri.
(2) Dalam hal produksi Perikanan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi kebutuhan Industri Pengolahan Ikan dan konsumsi di dalam negeri, dapat dilakukan pemasukan Bahan Baku.
(3) Dalam rangka pemasukan Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan Pengendalian Mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
(4) Pengendalian Mutu dan keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Bahan Baku yang masuk wajib memenuhi persyaratan kesehatan Ikan, mutu dan keamanan Hasil Perikanan, dan diberi label;
b. Bahan Baku yang masuk tidak berasal dari kegiatan Perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur; dan
c. Bahan Baku yang masuk harus dari eksportir terdaftar dari otoritas yang berwenang di negara asal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian Mutu dan keamanan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
