Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin Ketersediaan Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengendalian ekspor Hasil Perikanan. (2) Pengendalian ekspor Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembatasan jenis Ikan. (3) Jenis Ikan yang dibatasi untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda