Koreksi Pasal 30
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan dilakukan:
a. melalui optimalisasi produksi Perikanan tangkap dan budidaya berdasarkan pengelolaan Perikanan yang berkelanjutan; dan
b. dengan memastikan bahan baku Industri Pengolahan Ikan tidak berasal dari kegiatan Perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur.
(2) Optimalisasi produksi Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengembangan produksi Perikanan yang bertumpu pada kearifan lokal;
b. pengembangan sistem usaha Perikanan yang efisien;
c. pengembangan teknologi produksi Perikanan;
d. pengembangan sarana dan prasarana produksi; dan
e. pengawasan sumber daya Perikanan.
Koreksi Anda
