Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat mendorong peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan melalui: a. penetapan pedoman dan prosedur operasional standar pelaksanaan peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan; b. pengembangan produk Nilai Tambah Hasil Perikanan; c. pengembangan sentra Hasil Perikanan; d. pendampingan, supervisi, dan konsultasi; e. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; f. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan g. pengembangan skema permodalan. (2) Dalam melaksanakan peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat melibatkan pelaku usaha Industri Pengolahan Ikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda