Koreksi Pasal 28
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melakukan distribusi Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c harus menggunakan sarana yang mampu:
a. mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan;
dan
b. melindungi Hasil Perikanan dari risiko penurunan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
Koreksi Anda
