Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang yang melakukan distribusi Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c harus menggunakan sarana yang mampu: a. mempertahankan suhu sesuai dengan karakteristik Hasil Perikanan; dan b. melindungi Hasil Perikanan dari risiko penurunan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
Koreksi Anda