Koreksi Pasal 26
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan penanganan Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a harus menerapkan sistem rantai dingin.
(2) Kegiatan penanganan Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada saat penangkapan atau pemanenan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.
Koreksi Anda
