Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan penanganan Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a harus menerapkan sistem rantai dingin. (2) Kegiatan penanganan Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat penangkapan atau pemanenan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.
Koreksi Anda