Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan dilakukan pada kegiatan: a. penanganan Bahan Baku; b. pengolahan Hasil Perikanan; dan c. distribusi Hasil Perikanan.
Koreksi Anda