Koreksi Pasal 25
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan dilakukan pada kegiatan:
a. penanganan Bahan Baku;
b. pengolahan Hasil Perikanan; dan
c. distribusi Hasil Perikanan.
Koreksi Anda
