Koreksi Pasal 21
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap masyarakat pengguna Bahasa Daerah dilakukan untuk:
a. meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma berbahasa daerah;
b. meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan berbahasa daerah;
c. meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Daerah secara lisan ataupun tertulis menurut kaidah Bahasa Daerah; dan
d. meningkatkan kemampuan masyarakat berbahasa daerah.
(2) Pembinaan Bahasa Daerah dilakukan melalui:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengajaran Bahasa Daerah di wilayah masing-masing pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
b. pengajaran Bahasa Daerah di wilayah masing-masing pada pendidikan program kesetaraan;
c. penggunaan Bahasa Daerah di ranah keluarga, adat istiadat, dan seni budaya daerah; dan
d. penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa daerah.
(3) Bahasa Daerah yang diajarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b adalah:
a. bahasa asli daerah yang bersangkutan; dan/atau
b. Bahasa Daerah dari daerah lain yang penuturnya paling banyak di wilayah tersebut.
(4) Pemerintah Daerah memfasilitasi penggunaan Bahasa Daerah di wilayah masing-masing, paling sedikit melalui:
a. penerbitan buku-buku berbahasa daerah;
b. penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya daerah;
c. pembentukan dan/atau pemberdayaan lembaga adat daerah; dan
d. penyelenggaraan pertemuan dalam rangka pelestarian Bahasa Daerah.
Koreksi Anda
