Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar kemahiran berbahasa INDONESIA merupakan standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa INDONESIA. (2) Standar kemahiran berbahasa INDONESIA dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda