Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Bahasa Daerah dilakukan untuk mempertahankan kedudukan dan fungsi Bahasa Daerah sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, dan sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah. (2) Pelindungan Bahasa Daerah dilakukan paling sedikit melalui: a. pendidikan; b. penggalian potensi bahasa; c. pengaksaraan; d. pendataan; e. pendaftaran; f. revitalisasi penggunaan Bahasa Daerah; g. pendokumentasian; dan h. publikasi. (3) Pengaksaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan menggunakan aksara INDONESIA atau mengadaptasi aksara daerah lain yang serumpun. (4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan oleh Badan berdasarkan masukan Pemerintah Daerah, masyarakat, atau pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kriteria Bahasa Daerah yang dapat didaftarkan dan mekanisme pendaftarannya ditetapkan oleh Badan.
Koreksi Anda