Koreksi Pasal 27
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan Bahasa INDONESIA dilakukan untuk mempertahankan kedudukan dan fungsi Bahasa INDONESIA sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara.
(2) Pelindungan Bahasa INDONESIA dilakukan paling sedikit melalui:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pendidikan;
b. pengembangan;
c. pembinaan;
d. penelitian kebahasaan;
e. pendokumentasian; dan
f. publikasi.
Koreksi Anda
