Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan terhadap bahasa yang masih digunakan oleh: a. sebagian generasi muda dalam hampir semua ranah; atau b. semua generasi muda dalam ranah keluarga, agama, dan kegiatan adat; dilakukan sampai tahap revitalisasi untuk pelestarian. (2) Pelindungan terhadap bahasa yang tidak digunakan lagi oleh penutur generasi muda dilakukan sampai tahap dokumentasi.
Koreksi Anda