Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Sastra Daerah dilakukan untuk mendukung dan memperkukuh kepribadian suku bangsa, meneguhkan jati diri kedaerahan, dan mengungkapkan serta mengembangkan budaya daerah dengan Bahasa Daerah yang bersangkutan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Pengembangan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penelitian kesastraan daerah; b. peningkatan jumlah dan mutu karya Sastra Daerah dan kritik sastra daerah; c. kodifikasi sastra daerah; d. penerjemahan; dan e. publikasi hasil pengembangan Sastra Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda