Koreksi Pasal 32
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
Dana yang diperlukan dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta peningkatan fungsi Bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional bersumber dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. APBN;
b. APBD; dan/atau
c. sumber lain yang sah.
Koreksi Anda
