Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melaksanakan: a. penyusunan kebijakan nasional Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra INDONESIA; b. Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra INDONESIA; dan c. fasilitasi yang diperlukan untuk Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Badan. (3) Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda