Koreksi Pasal 7
PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA
Teks Saat Ini
Bahasa Asing berfungsi sebagai:
a. sarana pendukung komunikasi antarbangsa;
b. sarana pendukung penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan
c. sumber Pengembangan Bahasa INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
