Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahasa Daerah berfungsi sebagai: a. pembentuk kepribadian suku bangsa; b. peneguh jati diri kedaerahan; dan c. sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan. (2) Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Daerah dapat berfungsi sebagai: a. sarana komunikasi dalam keluarga dan masyarakat daerah; b. bahasa Media Massa lokal; c. sarana pendukung Bahasa INDONESIA; dan d. sumber Pengembangan Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda