Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA III

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri. (2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri.
Koreksi Anda