Koreksi Pasal 15
PP Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA III
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi:
a. menandatangani dokumen yang terkait dengan penerbitan SBSN;
b. mewakili Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III di dalam dan di luar pengadilan; dan
c. menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
