Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA III

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda