Koreksi Pasal 7
PP Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA III
Teks Saat Ini
(1) Modal Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(2) Modal Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Koreksi Anda
