Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2011 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA III

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN. (2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
Koreksi Anda