Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHA DAN PENGAMBILAN SAHAM PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
depkumham.go.id (1) Berdasarkan formulir dan dokumen yang diterima oleh Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Komisi melakukan penilaian. (2) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi memberikan saran, bimbingan, dan/atau pendapat tertulis mengenai rencana Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain kepada Pelaku Usaha. (3) Saran, bimbingan, dan/atau pendapat tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya formulir dan dokumen secara lengkap oleh Komisi. (4) Penilaian yang diberikan oleh Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan persetujuan atau penolakan terhadap rencana Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang akan dilakukan oleh Pelaku Usaha, dan tidak menghapuskan kewenangan Komisi untuk melakukan penilaian setelah Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang bersangkutan berlaku efektif secara yuridis.
Koreksi Anda