Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 57 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang PENGGABUNGAN ATAU PELEBURAN BADAN USAHA DAN PENGAMBILAN SAHAM PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN TERJADINYA PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi melakukan penilaian terhadap Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan yang telah berlaku efektif secara yuridis dan diduga mengakibatkan terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan analisis: a. konsentrasi pasar; b. hambatan masuk pasar; c. potensi . . . depkumham.go.id c. potensi perilaku anti persaingan; d. efisiensi; dan/atau e. kepailitan. (3) Dalam hal tertentu, Komisi dapat melakukan penilaian dengan menggunakan analisis selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Komisi. (5) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Komisi dapat meminta keterangan dari Pelaku Usaha dan/atau pihak lain.
Koreksi Anda