Koreksi Pasal II
PP Nomor 57 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 27-1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
4. Di antara BAB IX dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pengarahan Mobilitas Penduduk tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
