Koreksi Pasal 16M
PP Nomor 57 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 27-1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16L, Bupati/Walikota melakukan:
a. penunjukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengaturan teknis penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk;
b. pemantauan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk di daerahnya; dan
c. kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
BAB IVD . . .
Koreksi Anda
