Koreksi Pasal 16L
PP Nomor 57 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 27-1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan:
a. pengumpulan dan analisis data mobilitas/ persebaran penduduk sebagai dasar perencanaan dan program pembangunan daerah;
b. pengembangan sistem informasi kesempatan kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta kondisi daerah tujuan;
c. pengembangan sistem database dan penertiban pelaksanaan pengumpulan/laporan, pengolahan, analisis data dan informasi yang berkaitan dengan mobilitas penduduk;
d. pelayanan dan pencatatan bagi penduduk yang pindah dan datang, serta melakukan pemantauan atas keberadaan warga yang datang di daerahnya;
e. pelaksanaan . . .
e. pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk;
f. koordinasi dan kerja sama antardaerah dalam pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk;
g. komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kebijakan dan pengelolaan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada masyarakat;
h. pelaporan data statistik mobilitas penduduk;
i. pemantauan dan evaluasi serta pengawasan pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan
j. pengendalian dampak mobilitas penduduk terhadap pembangunan dan lingkungan.
Koreksi Anda
