Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16L

PP Nomor 57 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 27-1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan: a. pengumpulan dan analisis data mobilitas/ persebaran penduduk sebagai dasar perencanaan dan program pembangunan daerah; b. pengembangan sistem informasi kesempatan kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta kondisi daerah tujuan; c. pengembangan sistem database dan penertiban pelaksanaan pengumpulan/laporan, pengolahan, analisis data dan informasi yang berkaitan dengan mobilitas penduduk; d. pelayanan dan pencatatan bagi penduduk yang pindah dan datang, serta melakukan pemantauan atas keberadaan warga yang datang di daerahnya; e. pelaksanaan . . . e. pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; f. koordinasi dan kerja sama antardaerah dalam pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; g. komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kebijakan dan pengelolaan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada masyarakat; h. pelaporan data statistik mobilitas penduduk; i. pemantauan dan evaluasi serta pengawasan pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan j. pengendalian dampak mobilitas penduduk terhadap pembangunan dan lingkungan.
Koreksi Anda