Koreksi Pasal 16K
PP Nomor 57 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 27-1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16J, Gubernur melakukan:
a. penunjukan Dinas/Badan Kependudukan atau yang menangani kependudukan untuk mengelola Pengarahan Mobilitas Penduduk;
b. pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk di wilayahnya; dan
c. kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
