Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16K

PP Nomor 57 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 27-1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16J, Gubernur melakukan: a. penunjukan Dinas/Badan Kependudukan atau yang menangani kependudukan untuk mengelola Pengarahan Mobilitas Penduduk; b. pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk di wilayahnya; dan c. kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda