Koreksi Pasal 16J
PP Nomor 57 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 27-1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pemerintah Daerah Provinsi melakukan:
a. pengumpulan dan analisis data mobilitas/ persebaran penduduk sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah;
b. pengembangan sistem informasi kesempatan kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta kondisi daerah tujuan;
c. pengembangan sistem database dan penertiban pelaksanaan pengumpulan/ laporan, pengolahan, analisis data dan informasi yang berkaitan dengan mobilitas penduduk;
d. sosialisasi dan advokasi mengenai kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait;
e. komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kebijakan dan pengelolaan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada masyarakat;
f. pembinaan dan fasilitasi kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait;
g. pelaporan data statistik mobilitas penduduk;
h. pemantauan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan
i. pengendalian dampak mobilitas penduduk terhadap pembangunan dan lingkungan.
Pasal 16K . . .
Koreksi Anda
