Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16J

PP Nomor 57 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 27-1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pemerintah Daerah Provinsi melakukan: a. pengumpulan dan analisis data mobilitas/ persebaran penduduk sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah; b. pengembangan sistem informasi kesempatan kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta kondisi daerah tujuan; c. pengembangan sistem database dan penertiban pelaksanaan pengumpulan/ laporan, pengolahan, analisis data dan informasi yang berkaitan dengan mobilitas penduduk; d. sosialisasi dan advokasi mengenai kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait; e. komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kebijakan dan pengelolaan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada masyarakat; f. pembinaan dan fasilitasi kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait; g. pelaporan data statistik mobilitas penduduk; h. pemantauan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan i. pengendalian dampak mobilitas penduduk terhadap pembangunan dan lingkungan. Pasal 16K . . .
Koreksi Anda