Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16I

PP Nomor 57 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 27-1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16H, Menteri melakukan: a. pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk skala nasional; dan b. kerja . . . b. kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda