Koreksi Pasal 16I
PP Nomor 57 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 27-1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16H, Menteri melakukan:
a. pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk skala nasional; dan
b. kerja . . .
b. kerja sama dengan instansi/sektor terkait, atau lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
