Koreksi Pasal 16E
PP Nomor 57 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 27-1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C, Pemerintah MENETAPKAN kebijakan:
a. pengarahan Mobilitas Penduduk yang bersifat permanen, nonpermanen;
b. pengarahan mobilitas dan persebaran penduduk ke daerah penyangga dan ke pusat pertumbuhan ekonomi baru dalam rangka pemerataan pembangunan antarprovinsi;
c. penataan persebaran penduduk melalui kerja sama antardaerah;
d. pengelolaan urbanisasi; dan
e. persebaran . . .
e. persebaran penduduk ke daerah perbatasan antarnegara dan daerah tertinggal serta pulau-pulau kecil terluar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
