Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan kewenangan dewan direktur meliputi: a. menandatangani dokumen penerbitan SBSN; b. mewakili Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA di dalam dan di luar pengadilan; dan c. menunjuk pihak lain untuk membantu fungsi Wali Amanat. (2) Dalam . . . (2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dewan direktur bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda