Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 57 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA terdiri dari 1 (satu) orang direktur utama merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota.
Koreksi Anda