Koreksi Pasal 13
PP Nomor 57 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang HIBAH KEPADA DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini:
(1) Perjanjian Hibah yang sudah ditandatangani sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya Perjanjian Hibah dimaksud.
(2) Pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dari pelaksanaan perjanjian Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a, disesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
