Koreksi Pasal 8
PP Nomor 57 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang HIBAH KEPADA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bentuk hibah berupa :
a. Uang;
b. Barang; dan/atau
c. Jasa.
(2) Hibah . . .
(2) Hibah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat berupa rupiah, devisa, dan/atau surat berharga.
(3) Hibah dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.
(4) Hibah dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dapat berupa bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian , dan jasa lainnya.
Koreksi Anda
