Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PP Nomor 57 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang HIBAH KEPADA DAERAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran hibah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran